Diperiksa selama 12 Jam

 Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit

Situasi Rumah Sakit Vanessa Angel Dirawat.

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Artis Vanessa Angel diperiksa 12 jam terkait kasus prostitusi online. Vanessa terlihat pingsan usai merampungkan pemeriksaan.Tersangka konten pornografi ini dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, setelah keluar dari ruang penyidik Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 23.00 WIB. Bahkan, dia harus sedikit dipapah oleh penyidik dan beberapa orang keluarganya, yang mendampingi Vanessa selama menjalani pemeriksaan. Ia bahkan sempat pingsan saat berada di dalam mobil yang mengevakuasinya menuju rumah sakit.

Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan menyatakan, Vanessa mengalami syok karena kejadian yang menimpanya ini. Ia pun dipastikan dirawat di rumah sakit, dengan penjagaan ketat sejumlah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Dia mengalami sakit yang belum diketahui penyebabnya. Kesehatannya terganggu. Saat ini masih dirawat sama dokter," ujarnya, Rabu (30/1). Hingga pukul 23.36 Wib, Vanessa masih berada di dalam ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara.

Sebelumnya, Vanessa Angel sempat menangis setelah tahu akan ditahan atas kasus yang tengah membelitnya. Ia diketahui syok setelah menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Lagi di BAP sudah tahu, ya nangis lah," ujar Aga Khan pada merdeka.com, Rabu (30/1). Untuk menenangkannya, Tante Vanessa, Reni Setyawati mendatangi ruang penyidik. Ia tadi diketahui sempat pulang ke rumahnya di kawasan Gresik, setelah mengantarkan Vanessa ke ruangan pemeriksaan. "Ia habis pulang. Ini mau lihat Vanessa lagi," ujar Reni saat hendak memasuki ruang penyidik. Polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang menjalani proses administrasi terkait dengan penahanannya.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu (30/1). Ia menyatakan, penahanan terhadap Vanessa ini, sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena ada dua alasan.

Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak. "Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar